Main Article Content
Abstract
Banyaknya tuntutan masyarakat luas terhadap prinsipprinsip tranparansi dan akuntabilitas publik, sebagaimana halnya 
Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal selaku badan publik yang 
pada dasarnya berkewajiban memberikan pelayanan yang prima 
terhadap masyarakat. Seperti yang sudah ditetapkan di dalam 
Peraturan Kepala BPN R.I No. 1 Tahun 2010 mengenai standar 
pelayanan dan pengaturan pertanahan. Bentuk pelayanan prima 
yang dimaksud berupa efektifitas pelayanan dalam penerbitan 
sertifikat tanah. Tetapi dalam penerbitan sertifikat tanah yang 
dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal masih kurang 
efektif karena kurangnya memberikan informasi tentang kejelasan 
proses penerbitan sertifikat tanah. Penelitian ini dilakukan untuk 
mengetahui seberapa efektifitas pelayanan di Kantor Pertanahan 
Kabupaten Tegal dalam penerbitan sertifikat tanah. Tipe 
penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, merupakan 
penelitian yang mendeskripsikan gambaran mengenai efektifiatas 
pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal dalam 
penerbitan sertifikat tanah. Pengumpulan data dilakukan dengan 
cara wawancara dan observasi. Hasil dari penelitian ini 
menunjukan bahwa, pelayanan penerbitan sertifikat tanah di 
Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal kurang efektif. Belum sesuai 
standar pelayanan dan pengaturan pertanahan yang berlaku. 
Faktor yang menghambat dalam penerbitan sertifikat tanah yaitu 
masyarakat kurang memahanmi persyaratan atau prosedurnya, 
karena kurangnya sosialiasasi secara langsung dari pihak Kantor 
Pertanahan kepada masyarakat. Dari hambatan tersebut secara 
tidak langsung mempengaruhi kinerja pelayanan dan ketepatan 
waktu yang telah ditetapkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten 
Tegal. Maka seharusnya Kantor Pertanahan mengadakan 
sosialisasi secara langsung kepada masyarakat mengenai 
penerbitan sertifikat tanah.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
- Andrian Sutedi. 2012. Sertifikat Hak Atas
- Tanah. Jakarta : Sinar Grafika.
- Badudu. J.S dan Sutan Mohammad Zain. 2011.
- Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta
- : Pustaka Sinar Harapan.
- Bambang Istianto. 2011. Demokrasi Birokrasi.
- Jakarta : Mitra Wacana Media.
- Gibson. 2005. Organisasi dan Manajemen.
- Jakarta : Erlangga.
- Hadari Nawawi. 2010. Pengawasan Melekat di
- Lingkungan Aparatur Pemerintahan.
- Yogyakarta : Liberty.
- Harbani Pasolong. 2007. Teori Administrasi
- Publik. Bandung : Alfabeta.
- Inu Kencana Syafei. 2001. Ilmu Administrasi.
- Jakarta : Bananaman Pressindo.
- Joses S, Jimmy. 2010. Panduan Mengurus
- Sertifikat Tanah. Jakarta : Visimedia
- Lexy Moleong. 2001. Metode Penelitian
- Kualitatif. Bandung : Remaja Karya.
- Lijan P. Sinambela. 2008. Reformasi
- Pelayanan publik : Teori, Kebijakan dan
- Implementasi. Jakarta : Bumi Aksara.
- Lukman Ali. 2005. Kamus Besar Bahasa
- Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.
- Pandji Santoso. 2008. Administrasi Publik :
- Teori dan Aplikasi Good Governance.
- Bandung : Refika Aditama.
- Richard R. Steers. 2007. Efektivitas
- Organisasi. Jakarta : Erlangga.
- Sampara Lukman. 2010. Manajemen Kualitas
- Pelayanan. Jakarta : STIA-LAN.
- Soejono Soekanto. 2002. Metodologi
- Penelitian. Jakarta : Bumi Aksara.
- Sutopo. HP. 2005. Metodologi Penelitian
- Sosial. Jakarta : Bumi Aksara.